Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen di Agustus 2026, Sektor UMKM Masih Tertinggal dari Korporasi

AKURAT.CO Penyaluran kredit perbankan nasional terus menunjukkan akselerasi. Namun, pertumbuhan kredit tersebut belum dinikmati secara merata oleh seluruh kelompok debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan hingga Agustus 2026 tumbuh 13,65% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.178 triliun.
Di tengah pertumbuhan tersebut, kredit korporasi justru melaju jauh lebih kencang dibandingkan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, intermediasi perbankan terus menunjukkan penguatan.
Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT
"Intermediasi melanjutkan tren penguatan," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 22,18% yoy pada Agustus 2026. Sementara itu, kredit UMKM hanya tumbuh 2,38% yoy.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa akselerasi kredit perbankan saat ini masih lebih banyak ditopang pembiayaan kepada korporasi. Pertumbuhan kredit UMKM yang jauh lebih rendah menjadi salah satu catatan di tengah penguatan fungsi intermediasi perbankan.
Jika dilihat berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 25,11% yoy. Selanjutnya, kredit modal kerja tumbuh 11,45% yoy dan kredit konsumsi tumbuh 5,07% yoy.
Kinerja kredit investasi yang tumbuh paling tinggi sejalan dengan kuatnya penyaluran kepada sektor korporasi. Namun, kondisi tersebut belum tercermin pada pertumbuhan pembiayaan UMKM yang masih berada di level rendah.
Dari sisi kepemilikan, bank BUMN mencatat pertumbuhan kredit paling tinggi dibandingkan kelompok bank lainnya, yakni 16,41% yoy.
Di sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga terus mengalami pertumbuhan. OJK mencatat DPK pada Agustus 2026 tumbuh 10,94% yoy menjadi Rp10.413 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









