CDIA Tebar Dividen Interim USD10 Juta, Cek Jadwal Lengkapnya!

AKURAT.CO Kabar gembira menghampiri para investor dan pemegang saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Perseroan secara resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan nilai sebesar Rp1,42 per saham atau senilai total USD10 juta.
Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Edaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 18 September 2026. Pembagian dividen ini bersumber dari perolehan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Manajemen CDIA pada Selasa (22 September 2026), pembayaran dividen interim dijadwalkan akan cair pada 22 Oktober 2026 mendatang.
Baca Juga: Dividen BMRI Makin Jumbo, Analis: Jadi Magnet Investor
Jadwal Penting Pembagian Dividen Interim CDIA 2026
Bagi Anda para pemegang saham yang ingin mengamankan hak atas dividen ini, perhatikan tanggal-tanggal krusial (cum & ex dividend) di pasar modal berikut:
Pasar Reguler & Negosiasi:
Cum Dividen: 30 September 2026
Ex Dividen: 1 Oktober 2026
Pasar Tunai:
Cum Dividen: 2 Oktober 2026
Ex Dividen: 5 Oktober 2026
Recording Date (DPS yang Berhak): 2 Oktober 2026 Pukul 16.00 WIB
Tanggal Pembayaran Dividen: 22 Oktober 2026
Tata Cara & Kebijakan Perpajakan
Manajemen CDIA menjelaskan bahwa pembayaran dividen akan disalurkan secara otomatis melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham tanpa warkat (scripless).
Sementara itu, bagi pemegang saham berbentuk warkat (script), dana dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemodal setelah melengkapi persyaratan administratif ke BAE (PT Datindo Entrycom) paling lambat 2 Oktober 2026.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (UU PPh dan Permenkeu terkait), pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan dilakukan secara langsung sesuai status wajib pajak (WPDN/WPLN).
Bagi pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin memanfaatkan fasilitas Tax Treaty (P3B), wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT Form) paling lambat 2 Oktober 2026 pkl 16.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini







