Cara Cek dan Besaran Bansos PKH Serta BPNT Tahap 3 Tahun 2025

AKURAT.CO Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025 masih berlangsung. Kedua program ini ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, dengan penyaluran yang dilakukan sesuai kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan setiap empat bulan sekali. Untuk mengecek status penerimaan, masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id, mengisi data wilayah, nama sesuai KTP, dan kode verifikasi, lalu menekan tombol pencarian. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima manfaat.
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, di antaranya: ibu hamil dan anak usia dini masing-masing Rp 3 juta per tahun, siswa SD Rp 900 ribu per tahun, siswa SMP Rp 1,5 juta per tahun, siswa SMA Rp 2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun, lanjut usia Rp 2,4 juta per tahun, serta korban pelanggaran HAM berat Rp 10,8 juta per tahun. Setiap tahap penyaluran dibayarkan sesuai proporsi tahunan tersebut.
Baca Juga: Pencarian BSU Diperpanjang Lagi, Buruan Ambil Sebelum 12 Agustus 2025
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan non tunai senilai Rp 200 ribu per bulan yang disalurkan untuk pembelian bahan pangan pokok. Pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dan diberikan melalui kartu elektronik kepada keluarga penerima manfaat. Cara pengecekan penerima BPNT sama dengan PKH, yakni melalui situs resmi Kemensos dengan mengisi data wilayah, nama, dan kode verifikasi.
Penerima BPNT harus memenuhi syarat, antara lain tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pensiunan yang menerima dana pensiun, guru bersertifikasi, pendamping sosial, maupun pemilik usaha berbadan hukum yang terdaftar. Selain itu, penerima tidak boleh memiliki penghasilan rutin di atas upah minimum kabupaten/kota.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa status mereka agar bantuan dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Program ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat pada periode penyaluran kali ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









