Dana Infrastruktur Daerah Menyusut, Ini yang Disorot DPD di RAPBN 2027

AKURAT.CO Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 membawa persoalan lain bagi pemerintah daerah.
Di tengah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dirancang Rp735 triliun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti perubahan komposisi anggaran, terutama penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
DPD mencatat alokasi DAK Fisik direncanakan sekitar Rp5 triliun pada 2027. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Rp50,89 triliun pada 2024.
Penurunan tersebut menjadi perhatian karena DAK Fisik berkaitan dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur tertentu di daerah.
Baca Juga: Target Ekonomi 6 Persen di RAPBN 2027, Lapangan Kerja Baru hingga 3,49 Juta
Sementara itu, pemerintah dalam RAPBN 2027 mengalokasikan TKD secara keseluruhan sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp415 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,36 triliun, DAK Rp159,44 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertimbangan DPD dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil seusai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).
Pertimbangan DPD tersebut disusun melalui pembahasan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan. Sejumlah isu yang dihimpun mencakup transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, Dana Desa, dan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Purbaya: RAPBN 2027 Perkuat Pertumbuhan dan Kesejahteraan
Bagi DPD, persoalannya bukan hanya berapa besar dana yang ditransfer pemerintah pusat, melainkan apakah struktur anggaran tersebut cukup memberikan ruang bagi daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver









