Kemenkeu: TKD 2027 Diarahkan ke Desa, Papua, dan Daerah 3T

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan penajaman arah transfer ke daerah pada 2027 dengan fokus yang lebih tegas pada penurunan kemiskinan, penguatan desa, serta afirmasi pembangunan wilayah tertinggal dan Papua.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kebijakan TKD 2027 tidak hanya menyasar belanja rutin pemerintah daerah, tetapi juga akan difokuskan pada berbagai instrumen transfer yang menyentuh langsung pembangunan wilayah dan masyarakat.
Salah satu yang disorot adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut Askolani, DAK diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, peningkatan layanan publik, dan afirmasi daerah.
Baca Juga: APJIPMI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian TKDN Produk Pest Control
Di sisi lain, Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan diselaraskan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua. Selain dana otsus, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana infrastruktur bagi daerah otonom baru (DOB) di Papua.
Kebijakan ini menjadi penting karena pembangunan Papua masih menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam memperkecil kesenjangan antardaerah. Dukungan fiskal ke Papua juga ditempatkan dalam kerangka penguatan pelayanan dasar dan konektivitas wilayah.
Tak hanya Papua, pemerintah juga menyiapkan penajaman untuk Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Askolani, penggunaan dana keistimewaan akan difokuskan untuk penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Sementara itu, Dana Desa pada 2027 diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur pedesaan. Pemerintah juga ingin memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui dukungan dana desa.
“Harapan kami, peran KDMP akan lebih nyata, lebih implementatif, dan betul-betul bisa memperkuat ekonomi sampai dengan yang di desa,” kata Askolani.
Arah kebijakan ini memperlihatkan bahwa TKD 2027 tidak semata diposisikan sebagai sumber pembiayaan pemerintah daerah, tetapi juga instrumen untuk mengarahkan pembangunan yang lebih terukur: dari layanan publik, pengurangan kemiskinan, sampai penguatan ekonomi desa.
Dalam konteks fiskal nasional, langkah tersebut disusun di tengah upaya pemerintah menjaga defisit APBN 2027 pada rentang 1,8–2,4% PDB dan mendorong pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5%. Dengan ruang fiskal yang terbatas, transfer ke daerah didorong semakin tepat sasaran dan berbasis prioritas pembangunan.
Baca Juga: TKD 2027 Dipatok 2,5 hingga 2,7 Persen PDB, Fokus Layanan Dasar Daerah
Kementerian Keuangan juga menyebut sedang menyusun regulasi tata kelola untuk mendukung keberlanjutan penyaluran dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Ini menandakan bahwa desain transfer fiskal ke daerah ke depan tidak hanya bicara soal besaran anggaran, tetapi juga keberlanjutan tata kelola dan efektivitas penggunaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver









