DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak seluruh pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang omzetnya belum mencapai batas tersebut tidak menjadi objek pemungutan pajak melalui marketplace.
Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Baru
"Pemungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun," kata Bimo pada saat konferensi pers bersama media di kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam aturan baru tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto penjual.
Bimo menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan, melainkan bagian dari Pajak Penghasilan yang selama ini memang telah menjadi kewajiban wajib pajak.
Empat marketplace yang akan menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Marketplace akan memungut pajak saat transaksi dilakukan, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga: Pajak Marketplace 0,5 Persen Masih Ditunda, DJP Tunggu Arahan Menkeu
Pemerintah menilai mekanisme ini akan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Bimo menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







