Akurat

DJP Perketat Pengawasan Internal Usai Laporan Premanisme Oknum Pajak di KPP Tigaraksa

Demi Ermansyah | 21 Oktober 2025, 07:10 WIB
DJP Perketat Pengawasan Internal Usai Laporan Premanisme Oknum Pajak di KPP Tigaraksa

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap aparaturnya usai mencuat laporan dugaan premanisme oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan yang diterima lewat kanal Lapor Pak Purbaya di WhatsApp.

“Kami sudah mendapat laporan, tetapi informasinya masih sangat terbatas. Karena itu, kami perlu klarifikasi dan konfirmasi ke pelapor. Prinsipnya tetap ada praduga tak bersalah,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Takut Salah Isi SPT? DJP Siapkan Simulator Pajak Digital!

Ia menegaskan, bila terbukti ada pelanggaran atau tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai, DJP tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat.

“Sejak awal saya sampaikan, tindakan fraud sekecil apa pun akan saya tindak, bahkan bisa berujung pemecatan,” tegasnya.

Menurut Bimo, pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya terbagi menjadi dua jenis, yakni aduan terkait kebijakan dan aduan terkait administrasi atau perilaku pegawai.

Baca Juga: Mengenal DJP: Penopang Utama Penerimaan Negara dan Pembangunan Nasional

“Kalau aduan bersifat policy, kami masukkan ke Ditjen Strategi dan Ekonomi Fiskal. Kalau terkait integritas pegawai, langsung ke unit anti-fraud kami,” jelasnya.

Langkah ini, kata Bimo, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi DJP untuk memperkuat integritas aparatur pajak sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.