8 Alumni LPDP Kena Sanksi, Sudarto: 4 Orang Sudah Kembalikan Dana

AKURAT.CO Sebanyak empat alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara pasca terbukti melanggar kewajiban masa pengabdian di Indonesia.
Direktur Utama LPDP, Sudarto menyampaikan per 31 Januari 2026 terdapat delapan penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.
Dari jumlah tersebut, lanjut Sudarto, sekitar empat orang telah melunasi kewajiban, sementara empat lainnya masih mencicil.
Baca Juga: Bos LPDP: ‘Lu Pakai Duit Pajak’, Penerima Beasiswa Diminta Ingat Amanah
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji akan mengembalikan tapi nyicil,” ujar Sudarto dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Diketahui, besaran pengembalian bergantung pada jenjang studi. Untuk program magister (S2) sekitar Rp1 miliar, sedangkan doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar, baik untuk studi dalam negeri maupun luar negeri.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga memeriksa 36 alumni yang diduga melanggar ketentuan.
Baca Juga: Investasi Jumbo LPDP
Sebagai informasi, LPDP merupakan program beasiswa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejak berdiri pada 2012, program ini bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul yang kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Kewajiban masa pengabdian sebelumnya ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Pada 2026, kebijakan tersebut diubah menjadi 2N. Ketentuan itu tertuang dalam kontrak dan Pedoman Penerima Beasiswa.
Oleh sebab itu, pengembalian dana menunjukkan penegakan kontrak dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Dengan nilai pengembalian hingga Rp2 miliar per orang, kasus tersebut menegaskan besarnya investasi negara pada tiap penerima beasiswa.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap puluhan alumni menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola dan keberlanjutan program beasiswa strategis nasional.
LPDP menyatakan setiap kasus diproses objektif dan proporsional. Ke depan, pengawasan dan penegakan kewajiban pengabdian akan menjadi faktor penting menjaga kredibilitas program serta memastikan manfaatnya kembali ke dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








