Akurat

Cek Harga Perak Hari Ini, 8 Desember 2025: Naik dari Harga Sebelumnya!

Shalli Syartiqa | 8 Desember 2025, 11:09 WIB
Cek Harga Perak Hari Ini, 8 Desember 2025: Naik dari Harga Sebelumnya!

AKURAT.CO Harga perak hari ini menunjukkan pergerakan yang signifikan.

​Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya permintaan industri dan investasi ritel, didukung oleh transisi energi hijau. ​

Di pasar domestik Indonesia, harga perak Antam juga mengalami kenaikan, menjadikannya pilihan menarik bagi investor. Berikut harga perak hari ini, Senin (8/12/2025). 

Harga Perak Antam Hari Ini, 8 Desember 2025

​Pada Senin, 8 Desember 2025, harga perak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan kenaikannya, sejalan dengan harga emas Antam. ​

Harga perak Antam lebih mahal Rp150, mencapai Rp36.445 per gram, dari sebelumnya Rp36.295 per gram.

Baca Juga: Maxime Bouttier Pilih Rayakan Tahun Baru di Jakarta: Ingin Nikmati Ibu Kota Saat Sepi

Spesifikasi Produk Perak Antam

1. Perak Batangan 250 gram: ​Hadir dalam bentuk minting dengan finishing halus, kemurnian 99,95%, dimensi 38 x 86 mm, dan harga Rp 9.636.250.

2. Perak Batangan 500 gram: ​Hadir dalam bentuk klasik dengan finishing halus, kemurnian 99,95%, dimensi 38 x 86 mm, dan harga Rp 18.347.500.

3. Perak Butiran Murni 99,95%: Dihasilkan melalui proses pemurnian dan granulasi, tersedia dalam pilihan berat 1 Kilogram, 5 kilogram, dan 10 Kilogram dengan kemurnian 99,95% dan ukuran 2 mm - ​5 mm.

Baca Juga: PBNU Kubu Gus Yahya Akan Gelar Pleno Tandingan di Gedung PBNU Kramat Raya

Cara Membeli Perak Batangan

1. Antam (Logam Mulia): Pembelian dapat dilakukan melalui butik Logam Mulia atau situs web resminya, dengan produk bersertifikat dan pembaruan harga harian yang tepercaya.

2. Pegadaian: Menyediakan perak batangan melalui layanan tabungan atau pembelian langsung, dengan opsi cicilan.

3. E-Commerce Tepercaya: Banyak platform besar menawarkan aset berharga seperti perak dari penjual bersertifikat, meskipun penting untuk memeriksa reputasi toko melalui ulasan dan deskripsi produk.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.