Misbakhun: Publik Perlu Beri Waktu Menkeu Purbaya Bekerja

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun, meminta publik memberikan waktu kepada Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membuktikan kinerjanya. Ia menilai, langkah awal Purbaya dengan pendekatan fiskal yang ekspansif patut diapresiasi.
“Saya suka dengan gayanya Pak Purbaya. Beliau tampil dengan originalitasnya, bicara apa adanya, dan tahu betul tantangan ekonomi kita. Jadi, biarkan beliau bekerja, jangan buru-buru menilai,” kata Misbakhun dalam Diskusi Dialektika Demokrasi Di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, Purbaya membawa gaya berbeda dibanding pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Jika Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan kehati-hatian (prudential), maka Purbaya cenderung mendorong pertumbuhan melalui kebijakan ekspansif.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR RI: Penarikan Dana Rp200 Triliun Harus Tepat Sasaran
Misbakhun menilai, tantangan terbesar Purbaya ada pada implementasi disiplin fiskal. Selama ini, kata dia, banyak pidato pemerintah yang menekankan pentingnya disiplin fiskal, tetapi penerapannya masih sulit.
“Disiplin fiskal itu enak jadi pidato, tapi sulit dijalankan. Kita harus realistis. Biarkan Pak Purbaya menunjukkan bagaimana konsep fiskalnya diterjemahkan dalam kebijakan nyata,” jelasnya.
Dirinya juga membuka ruang diskusi terhadap kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, perdebatan publik soal kebijakan ekonomi adalah hal yang sehat dalam demokrasi.
“Kalau ada yang mau mendebat solusi Pak Purbaya, silakan. Itu sah sebagai diskursus kebijakan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi XI Setujui Rp10,37 Triliun Anggaran BLU di APBN 2026
Meski demikian, Misbakhun tetap memberikan penghargaan kepada Sri Mulyani yang dinilai berjasa besar membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi COVID-19.
“Kita tidak boleh melupakan jasa Bu Sri Mulyani. Beliau berkontribusi luar biasa dalam periode sulit. Namun sekarang, kita harus menghormati pilihan Presiden untuk memberi kesempatan pada Pak Purbaya,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










