Asuransi Jiwa FWD Future First Hadir untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset

AKURAT.CO Di tengah gejolak perekonomian global yang semakin menantang, investasi pada berbagai sektor kini semakin dilirik sebagai strategi proaktif dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan di masa depan.
Menyadari hal tersebut PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) menghadirkan produk Asuransi Jiwa FWD Future First yakni produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan proteksi dengan manfaat meninggal dunia dan jaminan pengembalian premi hingga 170%.
Produk yang tersedia dalam premi sekali bayar/premi tunggal ini dipasarkan melalui kanal penjualan bancassurance FWD Insurance bersama dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC).
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan, 74 persen responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Indonesia Millennial and Gen Z Report 2025 juga mengungkapkan dana darurat, tabungan pendidikan anak, serta jaminan hari tua merupakan tiga prioritas utama generasi milenial dan generasi Z (Gen Z).
Baca Juga: FWD Dorong Generasi Muda Cerdas Kelola Keuangan Lewat Edukasi Digital
Chief Bancassurance Officer FWD Insurance, Irene Dewi menuturkan bahwa untuk menanggapi aspirasi masyarakat untuk mengelola keuangan dengan lebih baik, perusahaan menghadirkan Asuransi Jiwa FWD Future First.
"Untuk solusi perlindungan dan memberikan manfaat jaminan pengembalian premi di akhir masa asuransi yang dapat digunakan untuk mewujudkan rencana finansial," ujar Irene.
Asuransi Jiwa FWD Future First merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan proteksi sekaligus dapat digunakan untuk diversifikasi aset.
Produk ini menawarkan manfaat utama sebagai berikut:
- Manfaat meninggal dunia dengan uang pertanggungan hingga 5 kali lipat dari premi yang dibayarkan
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga 10 kali lipat dari premi yang dibayarkan
- Premi sekali bayar untuk perlindungan hingga 15 tahun
- Pengembalian premi di akhir masa asuransi hingga 170% dari premi yang dibayarkan
- Hadir dengan pilihan mata uang rupiah maupun dolar AS dengan premi minimal Rp25 juta atau USD10 ribu
Senada, Premier Banking Division Head OCBC, Juky Mariska menambahkan, sebagai partner perencanaan keuangan bagi nasabah, produk dari FWD Insurance akan melengkapi portofolio keuangan nasabah dengan berbagai solusi asuransi yang inovatif dan komprehensif.
Lebih lanjut mengenai Asuransi Jiwa FWD Future First, produk ini merupakan produk bancassurance, bekerja sama dengan OCBC. Produk tersebut tersedia di kantor-kantor cabang OCBC di seluruh Indonesia melalui Insurance Consultant FWD Insurance.
“Melalui peluncuran Asuransi Jiwa FWD Future First ini kami menegaskan upaya kami dalam menghadirkan service excellence serta mewujudkan visi mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi, “ tukas Irene.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai produk-produk dan program FWD Insurance, kunjungi www.fwd.co.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







