Rangkap Jabatan Pejabat Negara Picu Benturan Kepentingan dan Krisis Etika

AKURAT.CO Pertumbuhan ekonomi sebesar 5% yang dibanggakan dan dinilai sebagai fondasi ekonomi yang kuat ternyata tidak dapat menyerap tenaga kerja secara optimal.
Diketahui pada periode 2004 hingga 2014, 1% pertumbuhan ekonomi mampu menyerap 400 ribu tenaga kerja. Namun saat ini, 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 100 ribu tenaga kerja saja.
Merespon hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan bahwa di kala masyarakat sedang susah mencari mata pencaharian di sisi lain bagian negara kita justru ada praktik bagi-bagi pekerjaan bagi kolega.
"Bukan hanya satu pekerjaan, namun dua hingga tiga jabatan yang diemban oleh pejabat negara. Tentu praktik ini tidak hanya culas, tetapi juga tidak etis," tegasnya, dikutip Kamis (19/6/2025) malam.
Baca Juga: Arthur Laffer Usul Flat Tax dan Batasi Peran Negara demi Pertumbuhan Ekonomi
Diungkapkannga, saat ini sedang marak menteri, wakil menteri, dan pejabat teras kementerian/lembaga menduduki peran lainnya baik sebagai komisaris maupun pimpinan instansi lainnya, baik milik negara maupun swasta.
Padahal, sesuai dengan peraturan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan lembaga yang sumber pembiayaannya berasal dari negara baik pusat maupun daerah.
"Dalam beleid tersebut memang tidak diatur secara eksplisit mengenai wakil menteri atau pejabat tinggi lainnya. Namun demikian, jika menteri saja tidak boleh rangkap jabatan, apalagi pejabat di bawahnya. Kadang pejabat eselon I (direktur jenderal, deputi, staf ahli, staf khusus) juga merangkap sebagai komisaris perusahaan negara atau swasta di tengah kesibukannya membantu menteri," terang Nailul.
Seperti misalnya, Organisasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dipimpin oleh seorang menteri aktif. Chief Executive Officer (CEO) Danantara dijabat oleh Menteri Investasi, Rosan Roeslani.
Sedangkan Chief Operating Officer (COO)-nya dipegang oleh Wakil Menteri BUMN aktif, Dony Oskaria. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru, yang dijadikan legal standing Danantara, tidak diatur mengenai rangkap jabatan.
Rangkap jabatan dalam Danantara sendiri hanya diatur oleh peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), tepatnya PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Danantara.
Baca Juga: Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta Tak Langgar Putusan MK
Terbaru, rangkap jabatan juga dilakukan oleh Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua wakil menteri Komdigi merangkap jabatan di dua perusahaan telekomunikasi. Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk.
Tidak hanya Angga yang menjabat Wakil Menteri Komdigi, ada juga Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, yang ditunjuk sebagai Komisaris Telkom.
Tidak mau kalah, Wakil Menteri Komdigi lainnya, Nezar Patria, ditunjuk oleh Indosat Ooredoo Hutchison sebagai Komisaris Utama. Sama seperti Telkom, Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi.
"Kondisi tersebut (yang biasa di Indonesia) merupakan kondisi yang hanya menguntungkan bandit jabatan saja. Bagi rakyat? Ya hanya dapat cerita," urainya.
Nailul menekankan, salah satu konsekuensi ketika terjadi rangkap jabatan adalah conflict of interest atau benturan kepentingan.
Menurutnya, baik Angga maupun Nezar merupakan regulator yang seharusnya mengatur industri telekomunikasi agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga manfaat dari industri telekomunikasi dapat optimal.
Namun karena mereka ditunjuk sebagai Komisaris Utama, ada kepentingan bisnis perusahaan yang mereka wakili dalam pembuatan regulasi. Praktik ini tidak sehat bagi pembuatan kebijakan publik.
"Regulator, kementerian atau lembaga, merupakan entitas yang seharusnya berada di luar kompetisi sehingga bisa menjaga independensi. Masuknya regulator ke dalam industri membuat batasan antara regulator dan pemain menjadi kabur. Segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan tidak akan valid untuk mengatur industri. Perusahaan yang diatur mempunyai kekuatan untuk membuat peraturan bagi perusahaan itu sendiri," papar Nailul.
Nailul menilai, apabila ada kasus yang menyeret perusahaan misalkan Telkom (atau anak perusahaannya) atau Indosat maka yang memeriksa dan diperiksa merupakan individu yang sama.
Praktik ini mengurangi bentuk integritas dari pejabat publik dalam membuat keputusan atau kebijakan yang baik. Pengambilan keputusan akan didasari oleh kepentingan perusahaan, dibandingkan kepentingan masyarakat.
Nailul berpendapat, bentuk benturan kepentingan seperti ini sebenarnya dapat dipahami dengan sederhana oleh individu, asalkan cara pikir mereka benar. Namun, cara berpikir bandit yang digunakan di mana keuntungan individu berada di atas kepentingan masyarakat secara umum.
"Seharusnya praktik rangkap jabatan sudah tidak ada lagi semenjak kita mengedepankan integritas. Pejabat yang menjadi regulator tidak boleh menjadi bagian dari perusahaan yang diatur. Tidak boleh menjadi bandit yang memburu jabatan dan kedudukan," tukas Nailul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










