Tarif PPh Kemahalan, Influencer Perlu Bikin 'Rumah' Agar Dapat Tarif Lebih Adil

AKURAT.CO Pemeirntah lewat PMK 168/2023 telah mengakui secara resmi profesi influencer (termasuk selebgram, vlogger, blogger dan sejenisnya), dan karenanya dikenai pajak penghasilan (PPh).
Adapun tarif yang dikenakan progresif sesuai pada Pasal 17 UU PPh, dikalikan 50% dari penghasilan bruto (fee maupun produk), mengingat influencer kerap menerima produk sebagai imbalan endorse atau promosi.
Influencer sendiri merupakan individu dengan banyak pengikut di media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap audiens. Dalam dunia pemasaran, mereka memainkan peran penting dengan mempengaruhi opini dan perilaku audiens melalui karakter dan konten mereka.
Baca Juga: DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
Lebih lanjut, Bako menekankan bahwa dengan adanya perkumpulan resmi, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk membedakan antara influencer yang menjadikan aktivitas ini sebagai profesi utama atau hanya sebagai pekerjaan sampingan. “Kalau bukan sebagai profesi, ya dikenakan pajak biasa saja,” jelasnya.
Keberadaan perkumpulan resmi juga akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi aktivitas komersial para influencer. Dengan sistem profesi, Direktorat Jenderal Pajak dapat memantau secara jelas pendapatan yang diperoleh dari platform media sosial seperti Instagram, termasuk hasil penjualan atau promosi produk yang mereka lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










