OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 15 perusahaan asuransi dan reasuransi masih belum memiliki aktuaris (appointed actuary) hingga 8 Januari 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 15 perusahaan tersebut, 5 di antaranya sebelumnya memiliki aktuaris perusahaan namun telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya.
Padahal keberadaan Appointed Actuary dalam kegiatan usaha asuransi menjadi suatu keharusan agar dapat mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal. Kebutuhan ini tidak hanya dari sisi jumlah, namun juga dalam hal peningkatan kompetensi dan integritas aktuaris, mengingat tekanan yang semakin besar pada industri asuransi yang dipengaruhi oleh persaingan pasar dan implementasi PSAK 74.
Baca Juga: Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Aturan
"Berdasarkan data di OJK per tanggal 8 Januari 2024, sebanyak 130 dari 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (89,6%) sudah memiliki Aktuaris Perusahaan (7 di antaranya masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK), sehingga masih terdapat 15 perusahaan (10,4%) yang belum memenuhi atau menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan," ujar Ogi dikutip Rabu (10/1/2024).
Ditambahkan, pihaknya akan terus memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai. OJK juga telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliiki aktuaris perusahaan.
"Selain itu, OJK tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan. Rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap Perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan," imbuhnya.
Diketahui, beleid terkait kewajiban kepemilikan aktuaris perusahaan pada perusahaan asuransi dan reasuransi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK).
OJK sebelumnya juga telah memberikan tenggat pemenuhan aktuaris kepada perusahaan asuransi dan reasuransi yakni pada 31 Desember 2023.
Adapun dari sisi supply, OJK mendorong Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk dapat berperan aktif dalam mendorong ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang berkualitas, yakni melalui penyelenggaraan ujian sertifikasi secara lebih rutin dan pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










