Anggaran Baseline IKN Cuma Rp143,1 Miliar di RAPBN 2025

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp143,1 miliar merupakan anggaran dasar.
Walaupun jumlah tersebut terlihat kecil dibandingkan dengan total pagu anggaran infrastruktur yang mencapai Rp400,3 triliun, namun menunjukkan bahwa IKN tetap menjadi salah satu program yang mendapat perhatian.
"Anggaran ini bersifat baseline untuk memberi ruang kepada Presiden terpilih dalam menentukan prioritas kabinetnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Ketua DPR: Keberhasilan IKN Butuh Investasi Berkelanjutan
Kemudian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah baru akan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan alokasi dana sesuai dengan prioritas mereka. "Alokasi ini bisa berubah sesuai dengan kesiapan institusi seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Otorita IKN (OIKN)," tambahnya.
Pemerintah Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengalokasikan total Rp75 triliun untuk pembangunan IKN dalam periode anggaran 2022-2024. Anggaran tersebut meningkat secara signifikan dari Rp5,5 triliun pada 2022 menjadi Rp27 triliun pada 2023, dan pada 2024 anggaran IKN naik dari Rp40,6 triliun menjadi Rp42,5 triliun.
Dalam satu dekade terakhir, pembangunan infrastruktur di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat. Presiden Jokowi sering menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk efisiensi logistik dan konektivitas antarwilayah. Indonesia juga menunjukkan kemajuan dalam peringkat infrastruktur global, dari posisi 54 pada 2014 menjadi 27 saat ini menurut IMD World Competitiveness Ranking.
Untuk tahun depan, kabinet Jokowi menetapkan anggaran infrastruktur sebesar Rp400,3 triliun yang akan digunakan untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan, energi, dan keberlanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










