Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp3,5 T Untuk Ini

AKURAT.CO Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengusulkan tambahan anggaran IKN di 2024 sebesar Rp3,569 triliun ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI hari ini, Selasa, 18 Maret 2024. Dijelaskan, porsi terbesarnya akan mengalir ke Deputi Bidang Sarana dan Prasarana senilai Rp2,175 triliun untuk mengelola sarana dan prasarana tersebut.
"Mungkin kami ingin mengajukan beberapa tambahan anggaran, utamanya untuk menampung atau mengelola dari fasilitas infrastruktur, sarana/prasarana yang nantinya akan diserahterimakan kepada kami dari kementerian/lembaga lain," kata Bambang di sela rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandara IKN Bakal Rampung di 2024
Senada, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyepakati empat butir kesimpulan dalam rapat tersebut.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dari mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan dengan memperhatikan pemerataan dan keadilan.
"Sehingga, tidak menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal,” ujar Doli.
Dilanjutkannya, Komisi II DPR RI meminta kepada OIKN agar menegaskan kembali fungsi ibukota negara sebagai pusat pemerintahan, dan pusat ekonomi bisnis. Sehingga perencanaan dan pembangunan IKN (Ibukota Nusantara) lebih strategis dan terarah sesuai dengan visi dan misi IKN.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga meminta OIKN agar investasi dan pembiayaan pembangunan IKN diantisipasi dan tidak berpotensi pada peningkatan utang dan membebani keuangan negara dalam waktu jangka panjang.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta agar OIKN dapat memberikan progres akhir terhadap pembangunan IKN sebelum Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kepres tentang pemindahan ibu kota dari daerah khusus ibukota DKI Jakarta sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







