Marak Phishing dan Penyalahgunaan OTP, Upbit Indonesia Bagikan Langkah Aman Melindungi Akun Aset Digital

AKURAT.CO Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Digital, mencatat total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan beraktivitas secara daring perlu diimbangi kesadaran yang lebih tinggi terhadap keamanan akun dan perlindungan data pribadi.
Komdigi juga mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari phishing, penyalahgunaan one time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.
Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa keamanan akun finansial tidak hanya menjadi isu bagi layanan perbankan, tetapi juga relevan bagi seluruh ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto.
Akun pada platform aset digital merupakan akun personal yang perlu dijaga dan tidak seharusnya dijual, dipinjamkan, dibagikan, maupun diberikan aksesnya kepada pihak lain.
Baca Juga: Upbit Indonesia Gandeng Persija, Buka Ruang Baru Edukasi Aset Digital
Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, Andi Novi Wulandari, mengatakan, peningkatan adopsi aset digital perlu berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan akun dan perlindungan identitas digital.
"Semakin luas penggunaan aset digital perlu diikuti dengan kesadaran bahwa keamanan akun merupakan bagian penting dalam beraktivitas di ekosistem kripto. Informasi seperti password, kode OTP, hingga data pribadi merupakan informasi yang harus dijaga dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain," jelasnya, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Novi, menyerahkan akses akun kepada pihak lain dapat membuat pemilik kehilangan kendali terhadap aktivitas yang terjadi di dalam akun tersebut.
Selain membuka risiko kerugian finansial, penyalahgunaan akun juga dapat membuat identitas pengguna terlibat dalam aktivitas yang tidak mereka ketahui.
"Karena itu, pengguna sebaiknya tidak pernah menjual, meminjamkan, maupun memberikan akses akun aset digital kepada siapa pun. Perlindungan akun tidak hanya bergantung pada sistem keamanan platform, tetapi juga pada bagaimana pengguna menjaga kredensial dan menggunakan akunnya secara bertanggung jawab," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK





