Google Ubah Sistem Pembayaran Play Store, Developer Kini Bisa Gunakan Metode Penagihan Sendiri

AKURAT.CO Google mulai mengizinkan developer menggunakan metode pembayaran di luar sistem Play Store. Kebijakan ini diumumkan meski gugatan antimonopoli Epic Games terhadap Google masih menunggu persetujuan akhir pengadilan.
Perubahan tersebut membuat pengembang memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola transaksi di aplikasinya. Sebelumnya, sebagian besar pembayaran harus diproses melalui sistem Google Play Billing.
Google sebelumnya menerapkan biaya layanan tetap sebesar 30 persen untuk transaksi di Play Store. Kini, skema itu diganti menjadi tarif yang lebih fleksibel sesuai dengan ketentuan baru.
Besaran biaya akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk metode pembayaran yang digunakan pengembang. Selain itu, Google juga mempertimbangkan waktu pertama kali pengguna menginstal aplikasi dan total pendapatan pengembang.
Pengembang yang tetap menggunakan Google Play Billing akan dikenai biaya tambahan sebesar 5 persen. Sementara itu, pengguna yang memakai sistem pembayaran alternatif dapat memperoleh skema biaya yang berbeda.
Untuk aplikasi dengan pendapatan lebih dari US$1 juta (sekitar Rp17 jutaan) per tahun, Google menetapkan biaya 20 persen untuk pembelian dalam aplikasi baru. Adapun biaya layanan untuk langganan baru dipatok sebesar 10 persen.
Dikutip dari situs resminya, Kamis (25/6/2026), Google juga memperkenalkan program Games Level Up dan Apps Experience. Program ini menawarkan tarif yang lebih rendah bagi aplikasi yang memenuhi standar kualitas tertentu.
Aplikasi yang ingin mengikuti program tersebut harus mendukung berbagai perangkat Android, seperti tablet, TV pintar dan Android Auto. Selain itu, aplikasi juga harus memenuhi standar performa, penggunaan memori, tingkat crash, serta fitur keamanan yang direkomendasikan Google.
Perubahan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di sejumlah wilayah mulai akhir September tahun ini dan berlanjut hingga akhir tahun. Google menargetkan seluruh kebijakan baru tersebut berlaku secara global setelah 30 September 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








