Akurat

Aturan Pengendalian IMEI Berlaku Efektif April Mendatang

| 28 Februari 2020, 13:55 WIB
Aturan Pengendalian IMEI Berlaku Efektif April Mendatang

AKURAT.CO Pemerintah telah resmi menetapkan penggunaan mekanisme Whitelist untuk melakukan pemblokiran IMEI ponsel BM. Skema tersebut dipilih karena ingin dilakukan langkah preventif.

"Ya itu, supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir," ujar Dirjen Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, Jumat (28/2/2020), di Jakarta.

Alasan pemilihan skema Whitelist, karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Di mana pemerintah mencegah adanya konsumen yang membeli perangkat, namun kemudian diblokir.

"Sistem whitelist ini sifatnya preventif, kalau blacklist itu sifatnya korektif. Nah kita tadi memilih, sepakat dengan teman-teman operator whitelist," ungkapnya.

Aturan pengendalian IMEI sendiri akan berlaku efektif mulai 18 April 2020. Semua ponsel yang akan dijual wajib memiliki nomor identitas ponsel yang sudah terregistrasi agar tidak terblokir ketika diaktifkan.

Sementara untuk semua perangkat yang sudah ada saat ini dan telah diaktifkan sebelum 18 April 2020 dipastikan tidak terdampak dan tetap bisa terhubung ke dalam layanan seluler.

Adapun pengguna yang ingin melakukan pembelian ponsel diharapkan dapat melakukan pengecekan IMEI perangkat melalui imei.kemepe rin.go.id untuk memastikannya tervalidasi.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.