Akurat Logo

Sempat DPO, Mantan Napi Pelaku Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Siti Nur Azzura | 7 November 2026, 15:01 WIB
Sempat DPO, Mantan Napi Pelaku Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra. - ANTARA/I.C. Senjaya

AKURAT.CO Polisi kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), dan akhirnya ditangkap pada Jumat (6/11/2026).

"Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, di Semarang, dikutip Antara, Sabtu (7/11/2026).

Indra menjelaskan, tersangka I diduga sebagai pelaku yang berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Baca Juga: Menteri PPPA Beri Pendampingan Psikologis untuk Santriwati di Ponpes Sukoharjo

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme. Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta menelusuri keberadaan pelaku selama kabur usai melakukan tindak pidana itu.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana itu. Sebelumnya, polisi telah menangkap S, pelaku tindak pidana tersebut pada 19 Oktober 2026.

Kedua tersangka, menurut Indra, saat ini ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.