Akurat Logo

Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok

Saeful Anwar | 28 Oktober 2026, 20:13 WIB
Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan Kantor Pusat Djarum sebagai tindak lanjut penerbitan sprindik terbaru. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Djarum serta Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidik menduga perkara yang dikembangkan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

"Dari perkara pokok di Bea dan Cukai. Perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan ini ada dua klaster. Klaster berkaitan dengan dugaan suap terkait importasi barang dan juga dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses-proses kepabeanan ataupun cukai," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Budi, pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan sprindik baru yang masih bersifat umum. Dalam tahap awal penyidikan ini, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

"Dari sprindik itu kemudian hari ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus. Yang pertama di kantor Bea Cukai Kudus, yang kedua di kantor pusat PT Djarum," ujarnya.

Budi mengungkapkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang dari kegiatan penggeledahan tersebut. Barang yang diamankan antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.

"Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai. Detailnya nanti kami akan terus update karena ini memang masih di tahap awal penyidikan," katanya.

Dalami Dugaan Penyimpangan Cukai Rokok

KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Termasuk kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ditanya mengenai dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok, Budi menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

=====

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," jelas Budi.

"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," sambungnya.

Meski demikian, KPK belum memerinci bentuk dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Lembaga antirasuah juga belum menetapkan tersangka dalam perkara yang baru memasuki tahap penyidikan tersebut.

Pemeriksaan Saksi Menyusul

Budi menjelaskan, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan. KPK juga membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Setelah pengumpulan bukti, penyidik akan meminta keterangan dari saksi maupun pihak-pihak terkait guna mendalami konstruksi perkara dan mengklarifikasi temuan yang diperoleh.

"Penggeledahan. Terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi nantinya dapat digunakan untuk mendalami informasi dan bukti awal yang telah diperoleh, termasuk barang bukti dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum.

Karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, KPK juga masih membutuhkan kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Terkait pasal yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun pasal lainnya, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Totalindo Eka Persada Terkait Kasus Lahan Rorotan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK