Akurat Logo

Segel Negara Diabaikan, PT IFSH Diduga Bobol Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan

Ayu Rachmaningtyas | 17 Oktober 2026, 17:16 WIB
Segel Negara Diabaikan, PT IFSH Diduga Bobol Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan
Papan penyegelan Ditjen Gakkum Kemenhut berdiri di Kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Tinanggea, Konawe Selatan. - Foto: Dok. SAHI

AKURAT.CO Praktik kejahatan lingkungan berskala sistematis di sektor pertambangan nikel kembali mencuat ke publik.

Emiten tambang PT IFISHDECO Tbk. (IFSH) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI), atas dugaan perusakan ekosistem Hutan Lindung Mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

​Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 yang dilayangkan pada 16 Oktober 2026 menyoroti tindakan perusahaan tersebut beserta Presiden Direkturnya, Muhammad Ishaq, yang diduga nekat merusak kawasan hutan lindung mangrove demi membuka akses jalur hauling road dan pelabuhan bongkar muat (jetty).

​Temuan tersebut dinilai oleh pihak pelapor sebagai indikasi ketidakpatuhan terhadap tindakan penegakan hukum negara.

Di lokasi, Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) sejatinya telah memasang papan peringatan dan segel larangan resmi yang melarang aktivitas pengerjaan atau pendudukan kawasan.

Baca Juga: YPM Gandeng Unhas Bahas Dampak Lingkungan soal Boom Nikel

Namun, temuan di lapangan membuktikan armada pengangkutan ore nikel tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah papan atau spanduk larangan negara tidak pernah ada.

​"Di lokasi jelas ada papan/spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum," jelas DR. Aulia Taswin bersama Budhi Yuwono, selaku perwakilan SAHI, melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

​Pihak SAHI juga meminta transparansi perusahaan terkait klaim kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Kalau perusahaan merasa memiliki izin, silakan buka titik koordinatnya secara transparan. Apakah titik koordinat izin itu berada di trase jalan lintasan hauling road mangrove yang disegel Gakkum atau di tempat lain," tambah Budhi Yuwono.

PT IFSH sendiri belum memberikan tanggapan terkait laporan SAHI.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.