Pakar UGM Dorong Badan Pemulihan Aset Independen, Cegah Konflik Kepentingan Antara Penegak Hukum

AKURAT.CO Pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dinilai perlu dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini bertujuan menghindari konflik kepentingan di antara aparat penegak hukum (APH), serta memastikan pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan secara terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
"Dalam konteks yang kompleks seperti ini, apalagi kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen," jelasnya, saat pemaparan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Fatahillah menilai badan tersebut dapat bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Sehingga pengelolaan aset tidak terfragmentasi pada masing-masing institusi.
Baca Juga: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Dorong Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset Dilakukan Objektif
"Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan kepolisian, bisa bekerja sama dengan kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya," katanya.
Fatahillah menilai pembentukan badan independen menjadi penting. Mengingat saat ini terdapat perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga penegak hukum.
"Kalau misalkan dia di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa badan pemulihan aset independen nantinya perlu memiliki kewenangan untuk mengelola proses pemulihan aset secara menyeluruh. Mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset.
"Memang diperlukan lembaga independen karena kompleksitas APH di Indonesia ini," pungkas Fatahillah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








