Penggunaan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Jadi Kontroversi, KPU RI Dilaporkan ke DKPP

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait penggunaan pesawat jet pribadi dalam rangka Pemilu Serentak 2024 yang memicu kontroversi.
KPU RI dilaporkan oleh Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia, di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Advokat dari Kantor Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan penggunaan jet pribadi yang diklaim KPU untuk distribusi logistik Pemilu 2024.
Baca Juga: Jet Pribadi KPU Dilaporkan ke KPK, Pakai Anggaran Negara?
"Pada kesempatan sore hari ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Ibnu, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Terdapat pelanggaran berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur prinsip-prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," tegasnya.
Menurutnya, penggunaan jet pribadi tersebut seharusnya difokuskan untuk menjangkau daerah-daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Namun, berdasarkan pemantauan, banyak penerbangan yang justru mengarah ke kota-kota besar seperti Bali dan Makassar, yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal.
"DKPP diharapkan dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi ini.
Baca Juga: Akun X Resmi KPU RI Diretas, Muncul Konten Soal Ijazah Palsu dan Judi Online
"Hari ini, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet dalam anggaran KPU RI tahun 2024," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah menegur KPU terkait penggunaan jet pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas, terutama karena dana yang digunakan berasal dari APBN.
"Kami sudah mengingatkan dan menegur. Penggunaan jet pribadi tidak bisa dibenarkan secara moral maupun normatif karena dananya berasal dari uang rakyat," ujar politikus Partai Golkar itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





