PDIP Dukung Suyudi Ario Seto Menjabat Kapolri, Ada Catatan Soal Kepentingan Politik Praktis

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) menyambut pergantian pucuk pimpinan Polri dengan mendorong penguatan independensi dan netralitas institusi kepolisian.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partainya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Hasto menilai pergantian Kapolri seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan figur.
Menurutnya, momentum tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat supremasi hukum dan melanjutkan reformasi kepolisian.
"PDI Perjuangan memberikan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan Surat Presiden dengan menetapkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri," kata Hasto di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
"Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Netralitas, profesionalitas, dan integritas Polri harus diperkuat kembali," tegasnya.
Suyudi sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi Kapolri. Persetujuan itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan mendapat pengesahan.
Hasto mengatakan sejumlah gagasan yang disampaikan Suyudi dalam proses tersebut perlu diterapkan secara konkret dalam kepemimpinan Polri.
Di antaranya mengenai kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan transparansi penanganan perkara.
"Apa yang disampaikan Komjen Suyudi tentang kesetaraan di hadapan hukum, transparansi perkara, dan no viral, no justice perlu diterjemahkan secara konkret. Bahkan, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi kultur Polri dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Hasto, penguatan prinsip tersebut berkaitan dengan posisi Polri dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian akan dipengaruhi oleh kemampuan institusi dalam menjalankan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi maupun kedekatan politik.
Baca Juga: Usai Dilantik Prabowo, Menlu Arrmanatha Ungkap Fokus Utama Politik Luar Negeri RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 4Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









