Akurat Logo

Mahasiswa Minta Kewenangan Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan

Saeful Anwar | 1 Oktober 2026, 23:14 WIB
Mahasiswa Minta Kewenangan Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Ilustrasi mahasiswa.

AKURAT.CO Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) mendukung upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun, kewenangan tersebut dinilai perlu disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, mengatakan, upaya perampasan aset harus tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui pengadilan.

Hal itu disampaikan Abigail dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Menurut Abigail, generasi muda mendukung langkah negara memulihkan hasil kejahatan, termasuk aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, maupun kejahatan lainnya.

“Mohon izin pimpinan, kami sebagai generasi muda percaya bahwasanya negara itu harus mampu memulihkan hasil kejahatan dari koruptor, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya lalu mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Abigail.

Meski mendukung penguatan mekanisme perampasan aset, FMLK meminta kewenangan tersebut tidak diberikan tanpa batas.

Abigail menyebut setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni batas kewenangan yang jelas, pengujian melalui pengadilan, serta pengawasan oleh masyarakat.

“Tentunya dukungan ini kami sertai suatu harapan kewenangan merampas aset harus dibatasi secara jelas, diuji di pengadilan, dan bisa diawasi ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut Abigail, mekanisme tersebut penting agar upaya penegakan hukum dan pemulihan aset tetap berjalan dengan prinsip keadilan.

Baca Juga: Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Bukan Berarti Pidana

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.