Akurat Logo

Polda dan Kejati Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR Terkait Dugaan Mafia Tanah

Ayu Rachmaningtyas | 28 September 2026, 17:03 WIB
Polda dan Kejati Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR Terkait Dugaan Mafia Tanah
Kuasa hukum korban dugaan mafia tanah, Moh. Galang Rama Putra, mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah diadukan kepada Komisi III DPR.

Pengaduan dilakukan oleh Moh. Galang Rama Putra, dari Gumanara Law Office, selaku kuasa hukum Joni Mardanis.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 September 2024.

Komisi III DPR diminta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Galang menjelaskan, perkara bermula dari dugaan penguasaan tanah milik kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Joni Mardanis merupakan pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

Baca Juga: JPU Kejati Sulteng Mangkir dalam Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Korban Ingatkan Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah

Persoalan berkembang setelah penyidik menelusuri asal-usul sertifikat yang digunakan pihak lain untuk menguasai lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah hingga perkara berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat.

"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang, kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan. Temuan juga diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain itu, penetapan Darwis Mayeri, sebagai salah satu tersangka pada 5 Juni 2025, telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.