Akurat Logo

RS Tendang Wanita karena Merasa Terganggu, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaannya

Okto Rizki Alpino | 21 September 2026, 16:43 WIB
RS Tendang Wanita karena Merasa Terganggu, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaannya
Tersangka RS terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan. - Foto: Akurat.co/Net

AKURAT.CO Polisi mengungkap motif tendangan maut yang dialami seorang wanita di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Tersangka berinisial RS (44) melakukan aksi menendang karena merasa terganggu dengan keberadaan korban.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan, kesimpulan itu diperoleh penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di ruang publik dan dilakukan secara agresif.

"Motifnya karena yang bersangkutan merasa terganggu dengan keberadaan korban di lokasi," kata Anom di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Belum Jelas Motifnya, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka

Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa kondisi kejiwaan atau psikologis RS.

Pemeriksaan tersebut dipertimbangkan untuk mendalami perilaku agresif tersangka yang tega melakukan kekerasan terhadap perempuan di tempat umum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan RS tidak berada di bawah pengaruh alcohol saat melakukan penganiayaan.

RS ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026). Sehari kemudian, tersangka resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.