Hindari Prasangka Tidak Wajar seperti di Kasus Febrie Adriansyah, Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Lebih Dulu

AKURAT.CO Banyak kalangan menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Salah satunya pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana. Ia menilai bahwa dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).
Meski, dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut, menurut saya, seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu. Untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," jelas Wahyu, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Ia pun mempertanyakan terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut. Sehingga nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, namun pada Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
"Contohnya misalnya pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dululah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang," kata Wahyu.
"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah," tambahnya.
Karena itu, sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya. Agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik.
"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," jelas Wahyu.
Baca Juga: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan akan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Maka dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan.
"Tapi terkait, dengan misalnya, pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan tidak bisa diuji. Jadi, memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," kata Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








