Rawan Korupsi, Tata Kelola Jalur Mandiri dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Wajib Dievaluasi

AKURAT.CO Kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi cerminan persoalan sistemik terkait tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Diponegoro, Muhammad Mirza Harera, kepada Akurat.co, Minggu (23/8/2026).
"Ketika proses penerimaan diduga melibatkan setting kuota, perantara dan akses sistem yang tidak terkendali, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi muda yang seharusnya mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kemampuan akademik," jelasnya.
Menurutnya, pejabat di sebuah kampus memegang amanah publik yang tinggi. Integritas institusi pendidikan sangat bergantung kepada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Karena itu, otonomi yang besar harus dibarengi dengan pengawasan efektif.
Baca Juga: Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Alumni Minta Pemerintah Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Untuk itu, Mirza mendorong kementerian terkait segera mengevaluasi dan memperkuat regulasi jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Termasuk transparansi biaya, audit independen, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi saksi dan pelapor.
"Kasus ini sebaiknya tidak berhenti pada penindakan, tetapi menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem. Agar pendidikan tinggi kembali menjadi ruang yang adil dan berintegritas," ujar peraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jayabaya tersebut.
Sebelumnya, lewat operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayoga, menjadi dua dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta Demi Kursi Fakultas Kedokteran
KPK menduga ada permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran. Setelah uang diserahkan melalui perantara, justru calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lolos.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain hingga Rp1,2 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru 2025-2026.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








