OTT Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Amankan Rektor Unsoed dan Uang Ratusan Juta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Purwokerto, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian operasi pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kasi Penindakan Cukai dan Pegawai Blueray Cargo
Menurut Budi, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani permintaan keterangan secara intensif.
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Project Manager PT Modern Surya Jaya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek DJKA
KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi justru terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan proses awal seseorang memasuki perguruan tinggi.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter," ujar Budi.
KPK menilai dugaan transaksi sejak proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena menyentuh gerbang awal pendidikan tinggi.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






