Tuntutan agar Uang dan Emas Dikembalikan Perkuat Dugaan Aset Milik Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti permintaan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, agar sejumlah barang yang disita dalam penyidikan dikembalikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai permintaan pengembalian tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk menguji kepemilikan aset yang selama ini dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Barang yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut antara lain uang senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, hingga foto-foto keluarga.
Menurut Boyamin, apabila permintaan pengembalian barang diajukan Febrie Adriansyah sebagai pemohon praperadilan, maka hal itu dapat ditafsirkan sebagai klaim kepentingan atas barang-barang yang diminta untuk dikembalikan.
"Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan miliar, emas 74 kilogram dan foto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA, sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
Menurut Boyamin, argumentasi tersebut tetap relevan untuk diuji meskipun terdapat bantahan bahwa uang maupun emas yang disita bukanlah milik Febrie Adriansyah.
Ia berpandangan, karena permohonan praperadilan diajukan Febrie Adriansyah, permintaan agar barang sitaan dikembalikan perlu diperjelas, yakni kepada siapa barang tersebut diminta untuk diserahkan dan atas dasar kepemilikan apa.
Boyamin juga menyinggung penyitaan foto keluarga dari sebuah rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, foto tersebut dapat digunakan penyidik sebagai petunjuk untuk menghubungkan Febrie Adriansyah dengan penguasaan rumah tempat sejumlah barang ditemukan dalam penggeledahan.
MAKI menilai rangkaian tersebut berpotensi berseberangan dengan bantahan awal yang menyebut aset yang ditemukan penyidik merupakan milik pihak lain.
Meski demikian, klaim Boyamin mengenai kepemilikan uang maupun emas tersebut merupakan pandangannya terhadap materi praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Penentuan sah atau tidaknya penyitaan, serta pembuktian kepemilikan dan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah proses hukum," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








