Bukan Uang atau Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

AKURAT.CO Tidak ada permintaan pengembalian uang atau 74 kilogram emas yang disita polisi dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
"Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Febri menjelaskan bahwa barang-barang yang diminta untuk dikembalikan yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik kepolisian dari rumah pribadi di Sentul, Kabupaten Bogor.
"Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga. Jadi, itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA. Bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," terangnya.
Menurut Febri, gugatan praperadilan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengenai sah atau tidaknya kegiatan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul.
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
"Yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi. Tetapi kalau kita tarik dalam konteks yang lebih besar, sebenarnya isu utamanya adalah kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah. Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja," ujarnya.
Alasannya karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie Adriansyah yang telah dimiliki sejak lama, meski telah lama tidak ditempati.
Pihak Febrie Adriansyah tidak mempersoalkan terkait kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
"Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar Febri.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 Kejagung menerima penyerahan tiga perkara dan barang bukti uang hingga 74 kilogram emas dari polisi.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam perkara PT Asabri, sebelumnya polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








