Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta WP Badan Sponsori Fashion Show Anak

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan koneksinya di lingkungan perpajakan untuk kepentingan pribadi hingga usaha anaknya.
Haniv sebelumnya menjabat Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Salah satu dugaan yang diungkap KPK terjadi pada 2016.
Baca Juga: KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain
Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk mencarikan sponsor kegiatan fashion show atas nama anaknya berinisial FP. Permintaan sponsor tersebut kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga merespons permintaan itu dengan mentransfer uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Dari sejumlah wajib pajak di Jakarta, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar wilayah wajib pajak Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.
Namun, dugaan penerimaan Haniv tidak berhenti pada sponsor fashion show. KPK menemukan dugaan aliran gratifikasi lain dalam jumlah jauh lebih besar.
Sepanjang 2014-2022, Haniv diduga menerima valuta asing dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan Haniv dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak maupun perusahaan. Valas tersebut ditukarkan melalui beberapa tempat penukaran uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar.
Dari rangkaian penerimaan tersebut, KPK menghitung gratifikasi yang diduga diterima Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Baca Juga: Usut Korupsi Restitusi Pajak, KPK Panggil Mantan Kadiv Pajak Adaro
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.
KPK menduga penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Haniv dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak. Penyidik juga menduga Haniv menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Haniv sebenarnya telah menyandang status tersangka sejak 25 Februari 2025. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya pada Rabu (19/8/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







