Tersandung Kasus Gratifikasi, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang tersandung kasus dugaan gratifikasi.
"Pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pencegahan dilakukan, menindaklanjuti status Muhamad Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dan dilakukan agar kapanpun penyidik KPK dapat dengan mudah memanggil dan memeriksa saat membutuhkan keterangan dari Haniv.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv, yang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujar Asep.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Meliputi, gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






