KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan kasus itu, KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjerat seorang tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi masih belum mau membongkar identitas tersangka atas dugaan rasuah tersebut. Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
Baca Juga: Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir, MPR: Sejalan dengan Visi Ketahanan Energi Prabowo
"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi Prasetyo, seperti dikutip wartawan, Senin (23/6/2025).
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi.
Terpisah, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.
Sehingga, dia mengklaim tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






