KPK Ungkap Pemeriksaan Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, dilakukan untuk melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara dalam korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Rudy Tanoe diperiksa penyidik KPK pada Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menggandeng auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan Rudy dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras.
Baca Juga: Akhirnya Hadir, Rudy Tanoe Jalani Pemeriksaan KPK dalam Kasus Korupsi Bansos
“Sehingga dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026)..
Tak hanya soal mekanisme pengadaan, Rudy juga dicecar mengenai kontrak penyaluran bansos beras. Penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian antara ketentuan dalam kontrak dengan realisasi penyaluran bansos pada 2020.
Budi menjelaskan, berdasarkan kontrak, penyaluran bansos seharusnya dilakukan hingga langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door.
"Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun, demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," terang Budi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari ketentuan yang telah disepakati antara Kementerian Sosial dengan para penyedia jasa.
Baca Juga: KPK Duga Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tidak Salurkan Bansos Sesuai Rencana Awal
"Artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudy tidak banyak memberikan komentar. Kakak kandung pengusaha media Hary Tanoesoedibjo itu mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu saja. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya saja," jelas Rudy.
Tiga Tersangka dan Dua Korporasi
KPK diketahui kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos beras. Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Edy Suharto selaku mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan pengumuman resmi mengenai penetapan para tersangka tersebut kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 8Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








