Pakar Hukum: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Aset Kripto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan penyamaran aset melalui berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto.
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penyidik perlu mendalami seluruh kemungkinan modus penyamaran hasil tindak pidana, termasuk melalui aset kripto maupun saham.
Namun, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Menurut Abdul, seseorang yang ingin menyembunyikan hasil tindak pidana umumnya menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
"Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu. Kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu," ujar Abdul kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menilai penyidik juga perlu mendalami barang bukti yang telah disita, termasuk barang elektronik dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi penting, termasuk akses ke dompet digital (e-wallet) aset kripto apabila memang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Abdul mengatakan, sebagai mantan pejabat penegak hukum, Febrie dinilai memahami mekanisme pelacakan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga penyamaran aset melalui instrumen lain menjadi salah satu kemungkinan yang patut didalami.
"Dia juga mengerti ada PPATK. Kalau dia taruh di lembaga resmi, di bank atau deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK," katanya.
Menurut Abdul, penggunaan aset kripto, saham, maupun instrumen investasi lainnya merupakan salah satu pola yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta.
"Bisa jadi. Karena itu selain korupsi, dia juga dijerat TPPU. Itu bagian dari penyamaran hasil tindak pidana, bisa ke kripto, ke saham perusahaan, atau bentuk aset lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








