Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Demi Kenyamanan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Keputusan tersebut menjadi sorotan lantaran Febrie tidak ditahan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung sebagaimana lazimnya tersangka yang ditangani Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama menjabat sebagai Jampidsus menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah antisipatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK. Oleh karena itu, untuk menjamin proses ke depan, yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus-kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditempatkan di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Rudi memastikan Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur (Cipinang).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang menjerat Febrie merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap konstruksi perkara karena penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Alasan Kemalaman, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








