Alasan Kemalaman, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.03 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Febrie Adriansyah. Namun, berbeda dengan tahanan pada umumnya, mantan Jampidsus itu keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang.
Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan, tidak dipakaikannya rompi tahanan semata-mata karena proses penahanan selesai larut malam, sehingga petugas terburu-buru untuk segera membawa Febrie ke rumah tahanan.
"Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya," katanya.
Baca Juga: Komisi III Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Rudi juga menyinggung secara umum perkara yang menjerat Febrie. Menurutnya, penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan kejaksaan.
"Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan," ujarnya.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian di persidangan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya. Oleh karena itu, saya mohon untuk hari ini kita sampai di sini dulu. Pastinya ke depan akan kita sampaikan progresnya," jelasnya.
Sebelum diberangkatkan ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang, Febrie sempat menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang dijalaninya.
Baca Juga: Kejagung Jebloskan Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Rumah Tahanan
Ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.
Febrie juga membandingkan proses tersebut dengan mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspose secara berulang agar tidak terjadi tindakan yang zalim.
Meski demikian, Febrie mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan tetap meyakini perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






