Kejagung Jebloskan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Febrie untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan, sebagaimana lazim dikenakan para tahanan Kejagung. Bahkan tanpa diborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Cipinang untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Komisi III Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan, namun menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari pemeriksaan yang dilakukan jaksa pemeriksa, menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan," jelas Febrie.
Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dialaminya dengan mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar saat dirinya masih bertugas sebagai Jampidsus.
Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya lebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Meski mempertanyakan proses yang dijalani, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan siap menghadapi seluruh proses hukum.
Baca Juga: Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden
"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






