KPK Lakukan Penggeledahan, Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi Bupati Lombok Barat

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan paksa tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), terkait proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Diduga Terima Sapi Kurban hingga Alphard dari Rekanan
Sebelumnya, KPK mengungkap mobil mewah tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diduga diberikan Alvonsus Gani kepada Lalu Ahmad Zaini.
Selain Toyota Alphard, penyidik juga menduga terdapat pemberian uang tunai, fasilitas perjalanan, telepon genggam, sepasang sepatu merek Hermes, hingga seekor sapi kurban dengan total nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kegiatan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya," ujarnya.
KPK sebelumnya menggelar OTT di Kabupaten Lombok Barat pada 20 Juli 2026 setelah menerima informasi adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Baca Juga: KPK Tingkatkan OTT Lombok Barat ke Penyidikan, Delapan Orang Masih Diperiksa
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 20 orang dengan rincian 19 di Lombok Barat dan satu orang di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Sudirman.
Dari skema tersebut, Sudirman diduga memperoleh penerimaan sekitar Rp41,7 miliar melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), dengan sedikitnya Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Selain itu, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, barang, dan berbagai fasilitas dari Alvonsus Gani terkait proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








