Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta mengganti Kasubdit Penyidikan yang menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah itu penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan Febrie, yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengatakan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.
Dia mengakui, muncul keraguan di masyarakat karena penyidikan dilakukan di institusi yang sebelumnya dipimpin oleh Febrie Adriansyah.
"Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Karena itu, dia meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie selama yang bersangkutan menjabat.
"Maka, kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya," katanya.
Secara khusus, politikus Partai Demokrat itu menyarankan Jaksa Agung mengganti pejabat Kasubdit Penyidikan yang saat ini menangani perkara tersebut, dengan pihak yang independen.
Meski demikian, Hinca menilai penanganan perkara antarsesama jaksa bukan hal baru di lingkungan Kejaksaan. Dia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya juga ditangani oleh jaksa terhadap rekan seprofesi.
Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Tetapi dia jalan karena memang posisinya dalam posisi yang menjelaskan dan memberkas lengkap itu. Tapi kita berharap semua kita pantau ini karena keraguan di masyarakat itu penting untuk keterbukaan," katanya.
Dengan demikian, Panja Komisi III DPR akan mengawal jalannya penyidikan dan terus meminta keterbukaan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan perkara, termasuk keberadaan Febrie Adriansyah, jumlah saksi yang diperiksa, hingga alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







