KPK Periksa Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Selasa (23/6/2026), bersama sejumlah saksi lainnya yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam perkara tersebut. Salah satu yang dipanggil adalah Nabil Husein yang dalam surat panggilan tercatat sebagai wiraswasta sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Selain Nabil, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono, Mohd Said Amin, serta sejumlah saksi lainnya.
Pemanggilan Nabil menjadi perhatian karena saat ini dia duduk di kursi Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari
KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap politikus tersebut. Namun, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara itu menerima gratifikasi yang dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dugaan penerimaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil gratifikasi.
KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidik saat ini masih terus menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk mendalami peran sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia





