IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

AKURAT.CO Pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menyatakan akan menyerahkan dokumen tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dokumen yang akan diserahkan berupa bukti transfer perbankan yang disebut ditemukan Iskandar saat menjalankan tugas berdasarkan kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Iskandar mengatakan penyerahan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) pukul 11.30 WIB.
"Saya akan menyerahkan bukti-bukti transfer melalui Bank BCA dari bagian manajemen Blueray Cargo kepada seseorang berinisial A yang disebut-sebut sebagai ajudan AD. Ini sebagai bentuk ketaatan kepada hukum karena saya mengetahui adanya bukti tersebut, yang diharapkan dapat melengkapi proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bea dan Cukai," kata Iskandar kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026) malam.
Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Iskandar sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar dimintai keterangan mengenai informasi yang diperolehnya saat mendampingi PT Blueray Cargo dalam urusan nonlitigasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Iskandar dan mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara.
Baca Juga: Pembubaran Diskusi di UGM Dinilai Bertentangan dengan Tradisi Akademik
"Saksi IHS bertindak sebagai konsultan dari PT BR. Dalam materi pemeriksaan, saksi IHS juga menyampaikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi.
Menurut Budi, setiap keterangan yang diberikan saksi akan digunakan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan impor tersebut.
"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026.
Dalam perkembangannya, sejumlah nama pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta disebut dalam proses penyidikan dan persidangan yang hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







