Jangan Jadi Mafia, Korban Penipuan Akademi Crypto Tantang Timothy Ronald dan Kalimasada Berani Diperiksa Polisi

AKURAT.CO Korban penipuan Akademi Crypto menuntut kejelasan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus.
Para korban Akademi Crypto mendesak pihak Polda Metro Jaya segera memberikan keterangan resmi kepada publik, mengenai perkembangan perkara penipuan yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada.
"Mengapa kalian diam? Siapa yang membungkam kalian? Kasus ini menyangkut kerugian besar masyarakat luas, sehingga transparansi adalah harga mati. Jangan biarkan publik berasumsi bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi," jelas Jajang, S.H., kuasa hukum korban dan pelapor Akademi Crypto, kepada redaksi, Selasa (5/5/2026).
Jajang menjelaskan, para terlapor, Timothy Ronald dan Kalimasada, telah mendapat panggilan resmi untuk dilakukan pemeriksaan pada 30 April 2026. Namun, mereka justru mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Akademi Crypto Timothy Ronald Jalan di Tempat, Ada Apa?
Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik telah melayangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026 untuk Kalimasada, dan 8 Mei 2026 untuk Timothy Ronald.
Jajang mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus penipuan Akademi Crypto agar tidak coba-coba menjadi mafia.
Para korban akan terus memantau dan menuntut agar penyidik bekerja secara profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
"Jangan sampai ada ruang bagi para spekulan hukum untuk bermain," katanya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Akademi Crypto Mandek, Korban Timothy Ronald Daftarkan Permohonan RDPU ke DPR
Korban penipuan Akademi Crypto menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu.
"Salah katakan salah! Kami meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para penjahat yang telah menzalimi dan merampas uang masyarakat melalui kedok investasi atau edukasi ini," jelas Jajang.
Para korban penipuan Akademi Crypto menanti kehadiran Timothy Ronald dan Kalimasada menghadap penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada 7 dan 8 Mei 2026 mendatang.
"Kita juga akan melihat apakah penyidik masih konsisten menjaga profesionalismenya dalam membela hak-hak korban. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat bagi mereka yang merasa kuat," demikian Jajang.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








