Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

AKURAT.CO Konflik hukum antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka akhirnya mencapai babak baru dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan memutuskan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat nilai denda yang fantastis serta melibatkan tokoh-tokoh besar dalam dunia bisnis Indonesia.
Kronologi Kasus
Perseteruan antara CMNP dan Hary Tanoe, bersama dengan MNC Group, berakar dari transaksi surat berharga yang terjadi pada Mei 1999. Kala itu, CMNP membutuhkan dolar AS dan Unibank ditunjuk untuk menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.
Dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebagai arranger. Transaksi tersebut melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, yang menjadi pemicu gugatan.
CMNP mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selain Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II), gugatan juga ditujukan kepada Tito Sulistio (Turut Tergugat I) dan Teddy Kharsadi (Turut Tergugat II). Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada Rabu, 22 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menyatakan Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Amar putusan pokok menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9Hadiri HUT PAN, Prabowo Sentil Arti Kesetiaan: Ada Kawan di Waktu Susah, Ada Kawan di Waktu Kita Berkuasa
- 10Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi





