Habiburokhman Sebut Kejanggalan dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ABK Fandi Ramadhan di Batam, yang dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan 2 ton narkotika.
Dia menyebut banyak cerita yang berkembang di publik, termasuk dari tim kuasa hukum pro bono, Hotman Paris Hutapea, yang mengarah pada dugaan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Fandi dijebak, Habiburokhman tidak menampik adanya berbagai informasi yang perlu didalami.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Kasus ABK Fandi Diputus Tanpa Keraguan, Ingatkan Janji Prabowo Soal Keadilan
"Ya, banyak cerita-cerita begitu. Dan ternyata kan lawyernya yang ditunjuk mendampingi itu kan bukan lawyer yang leluasa dipilih. Itu juga kan melanggar prinsip KUHP yang baru. KUHP yang baru itu kan terdakwa bebas memilih advokat. Kalau itu disediakan (oleh penyidik), kan enggak bisa," kata Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dia menilai, penyediaan penasihat hukum oleh pihak penyidik merupakan situasi yang tidak sehat dalam proses peradilan. Menurutnya, terdapat potensi benturan kepentingan apabila advokat yang mendampingi tersangka justru ditunjuk oleh pihak yang memeriksa.
"Masa ada dua kepentingan berbeda, penyidik dengan orang yang diperiksa, penyediaan lawyernya dilakukan oleh penyidik? Kan enggak masuk akal. Bagaimana dia mau membela orang yang menjadi tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Itu kan enggak masuk akal," ujarnya.
Selain soal pendampingan hukum, dia juga mempertanyakan penerapan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Menurutnya, hukuman mati seharusnya diterapkan secara sangat selektif dan hanya kepada pelaku dengan peran paling dominan.
"Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind, orang yang merencanakan, orang yang mendanai, orang yang mengambil paling besar manfaat, dan orang yang pelaku utamanya. Kurang lebih kan begitu. Tuntutan hukuman mati harusnya hanya diterapkan seselektif itu," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III: Jamwas Harus Tindak Jaksa Batam dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan
Menurut dia, kejanggalan dalam perumusan tuntutan menjadi salah satu alasan Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum terkait untuk meminta penjelasan secara terbuka.
"Nah, itu kejanggalannya. Kemudian terbongkar tadi, ketika diperiksa katanya lawyernya dari pihak yang memeriksa. Bagaimana dia mau all out membela kepentingan kliennya? Seolah-olah formalitas. Itu kan yang kita hindari sekali, penyediaan advokat yang bersifat formalitas," pungkasnya.
Komisi III DPR sebelumnya menyatakan akan memanggil Kapolres dan Kajari di wilayah terkait untuk mendalami proses penanganan perkara tersebut dalam masa sidang mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









