KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali pengetahuan Gus Alex terkait dugaan aliran dana dari biro travel haji, termasuk kemungkinan aliran uang yang melalui dirinya.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi.
Baca Juga: Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik
Menurut Budi, keterangan Gus Alex menjadi kunci untuk mengungkap pola, proses, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kuota tambahan haji.
“Sehingga tentunya ini juga menjadi keterangan kunci untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Budi menyebut proses penghitungan tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Gus Alex menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
“Ya saya jalani semuanya,” kata Gus Alex singkat.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan maupun perannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya mohon izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Alex
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










