Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi

AKURAT.CO Kebebasan berdemonstrasi menjadi salah satu aturan yang menjadi perhatian publik dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa Pasal 246 KUHP yang baru mengatur secara utuh mekanisme penyampaian pendapat di tempat umum agar tidak mengganggu ruang dan hak publik lainnya.
Dalam hal ini, pelaksanaan demonstrasi harus dan wajib diberitahukan kepada kepolisian, bukan meminta izin sebelum pelaksanaan aksi dilakukan.
"Misalnya Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh. Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelasnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Menurut Wamenkum, tujuan Pasal 256, salah satunya, agar aparat keamanan dapat mengatur arus lalu lintas saat pelaksanaan demonstrasi.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi, Hanya Presiden hingga MA
Hal ini berkaca dari peristiwa di Sumatera Barat yang menewaskan pasien di dalam ambulans akibat terhalang aksi demonstrasi di jalan.
"Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstran," katanya.
Maka, dengan adanya pasal tersebut, pemerintah tetap menjamin adanya kebebasan berbicara namun harus diingat terdapat hak pengguna jalan lain. Sebab, pawai dan demonstrasi pasti akan berdampak kepada arus lalu lintas.
"Kita menjamin kebebasan berbicara tetapi kita harus ingat ada hak dari pengguna jalan pasti akan membuat kemacetan lalu lintas harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib. Dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya pengguna jalan lain itu tidak dilanggar itu intinya," jelas Wamenkum.
Dia menegaskan bahwa Pasal 256 tidak untuk menghambat dan melarang masyarakat atau membatasi kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Menteri Hukum: Silakan Kritik KUHP dan KUHAP yang Baru
"Kita sama sekali tidak melarang tapi memberitahu itu adalah esensinya. Mengapa tidak menggunakan meminta izin tapi memberi tahu, jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas power atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal," terang Wamenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







